PBB terutang: 0,12% x Rp406,5juta = Rp487. a) Jalan Toi b) Gereja di kompleks asrama karyawan c) Rumah Sakit Swasta d) Universitas Swasta. 000. Pasal 1. dan/ digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 000. Iuran yang harus dibayar wajib pajak dan akan memperoleh balas jasa secara langsung. 12. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup besar dan menjadi salah satu sumber dana untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah. h. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Hak Pengelolaan. Bumi dan atau Bangunan berdasarkan Undang-undang No. 000. Bagi Anda yang pernah. Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA Dan. Pasal 7. b. 000. BumiKetentuan mengenai subjek PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat mengacu pada UU No. 2. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan. Objek dikecualikan. menara. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Unsur-unsur pajak yang pertama adalah subjek pajak. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan. 12 Tahun 1985, yang menjadi objek pajak PBB adalah bumi dan/atau bangunan. pajak atas bangunan mewah tersebut sebesar Rp29. Besaran tarif. b. (3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : a. 000. 500. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian menurut undang-undang terhadap objek PBB yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan, sebagai berikut: Tanah dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani. 000,00. Kamis, 6 September 2012 01:46 WIBObjek pajak yang tidak dikenakan PBB : Objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang : a. 2. Jika dari suatu obyek pajak baik berupa tanah atau bangunan, belum diketahui dengan pasti siapa yang harus membayar pajaknya, umpama karena yang mempunyai hak atau pemiliknya tidak diketahui tetapi ada orang lain yang memperoleh. Pasal 3 (1) Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah obyek pajak yang : a. TRIBUNNEWS. Tanggal Peraturan. Dengan demikian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut atas aset rumah dan bangunan tersebut sebesar Rp600. digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; b. (1) Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan kata lain adalah pihak yang menerima pengalihan hak baik itu badan mapupun orang pribadi. 000. 000. 12, 1994),berikut ini adalah ObjekPBB : a. minyak; dan i. Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415); 16. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidangSoal 31-35. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud. Tarif, Subjek dan Objek dari Bea Meterai. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Penerimaan Pajak Capai Rp1. dengan tarif regional untuk NPOPTKP Rp 50. 000,00 dan bukan Rp. Namun, tidak semua permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan bangunan. 12 Tahun 1985Objek pajak selanjutnya yang tidak dikenakan PBB adalah tanah pertanian. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang. Pada Pasal 77 ayat (2) hanya disebutkan yang termasuk sebagai bangunan dalam lingkup PBB-P2 ini seperti jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman. Pasal 4. unik,. Objek pajak yang dikenakan BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tidak semua objek bumi dan bangunan akan dikenakan PBB, ada juga objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB adalah apabila sebagai berikut: Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. 000. 000. SESUAI dengan namanya, pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP. Pemberian Hak Baru karena: Hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha,. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; b. com – Pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain, wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun. Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen). 000. digunakan oleh Pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; b. pendaftaran data subjek dan objek PBB-P2 secara khusus tidak diatur dalam UU No. 21. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan pasal 3 ayat 1. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam UU No. Halim (2014) menyatakan bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi/atau bangunan. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 3. 28 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1 adalah perorangan pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan memanfaatkan bumi dan atau bangunan. com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1. 000,-– NJOP TKP sebesar Rp 10. Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan adalah objek pajak yang : a. Setiap tanah dan bangunan di Indonesia dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah masing. objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu objek pajak digunakan sebagai berikut: 1) Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan. 000,00Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. 12 tahun 1994. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan yaitu terhadap peristiwa hukum atau perbuatan hukum atas transaksi/peralihan haknya yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru Perolehan hak tersebut meliputi; Dasar Pengenaan BPHTB. 16. 12 Tahun 1994 Pasal 2 (3) KMK-523/KMK. 000- Rp12. Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang: Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak. 000,00besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/bangunan. h. 000. 800,-. objek (tanah, bangunan dan perairan) yang semata-mata digunakan untuk. tidak Termasuk Objek Pajak Bumi serta Bangunan Ternyata, tidak seluruh objek bumi bangunan mampu dikenakan PBB. Namun demikian, bumi dan/atau bangunan. Dengan demikian, total pajak dan denda yang harus dibayarkan ialah sekitar Rp7. 35. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak. Objek bangunan juga meliputi jalan lingkungan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, taman mewah. Digunakan oleh Pamerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; 2. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. 4 Objek dan Bukan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menurut (UU No. 2. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. 2. Menurut Undang-Undang No. Memperoleh manfaat atas bangunan. tempat penampungan minyak, air dan gas, pipa minyak; dan i. 000. 3. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang. Muat berita lainnya. tetapi, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria eksklusif yg tercantum pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi serta Bangunan. Objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah objek pajak yang: digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;. Pasal 3 (1) Obyek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,dikecualikan atau tidak dikenakan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan, tanah dan bangunan tersebut adalah: 1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adaIah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985: tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Hal ini didasarkan pada Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) huruf. Sejumlah objek yang tidak terkena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun. Bangunan Objek yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan/a> Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kewajiban Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Tidak Dipungut dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Seharusnya Mendapat Pengurangan Pasal 14 (1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa: a. NJKP dan NJTKP merupakan dua istilah yang sering dibahas dalam dunia properti. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada wajib pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau. 32. Untuk objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang berada dalam kondisi di bawah ini:. Selaras dengan definisi pada pasal tersebut, Mardiasmo juga menjelaskan bahwa PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan pada bumi dan/atau bangunan, yang dimanfaatkan, dikuasai dan/atau dimiliki oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan. Badan atau Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 17. Terdapat beberapa objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak. c. Kedua hal ini penting dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dan termasuk dalam Nilai Jual Objek Pajak, harga acuan atau harga pasar tanah maupun bangunan per meter persegi. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/bangunan. 1. NJPOP sudah ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan dan wilayah. objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :. objek pajak yang akan dikenakan PBB ini, yaitu: Bumi: Permukaan bumi (tanah dan. Gunakan e-Bunifikasi untuk pembuatan Bukti Potong Unifikasi sesuai dengan SK KEP-24/PJ/2021. Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah obyek pajak yang: a. d. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satu cara yang. Dari beberapa pendapat diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa pengertiana. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Namun, objek pajak yang termasuk golongan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi yaitu hutan wisata, hutan suaka, hutan lindung, taman nasional, hingga tanah negara yang belum terbebani. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (11), dan Pasal 15 a yat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 2 Bukan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pada Pajak Bumi dan Bangunan tidak semua bumi dan/atau bangunan dikenakan pajak. Undang undang Nomor 12 Tahun 1985 2. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang No. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang nomor 12 Tahun. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) 1. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan. digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; b. [butuh rujukan] Namun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak dikenakan PBB. Atas penyusutan/amortisasi bangunan dan asset tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat dilakukan sesuai masa manfaat berdasar pembukuan Wajib. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum. Hal tersebut diatur didalam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diubah pada UU Nomor 12 Tahun 1994. Bumi = Rp 4. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Klasifikasi Objek Pajak diatur oleh Menteri Keuangan. Besarnya PBB yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak PBB bisa. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. NJOPTKP. 14. Penentu besarnya jumlah pajak terutang adalah bagaimana keadaan objek pajaknya yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Terendah . 000,00 dan besarnya NJOPTKP untuk Objek Pajak wilayah tersebut adalah Rp 6. 000. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 22. Objek Pajak PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. NJOPTKP (Rp 6. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang menurut (Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Pasal 77), sebagai. Modul 1 Pajak Bumi dan Bangunan Purwaningdyah M. Sedangkan yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan tertentu. Ayat. Subjek Pajak telah menerima. Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pasal 3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau.